Penjaminan Mutu

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi jaminan Mutu Fakultas mengacu pada Peraturan Dekan B/2725/UN46.3.4/HK.03/2021 Jaminan Mutu Fakultas dipimpin seorang Ketua dan 6 orang anggota. Ketua Jaminan Mutu   Fakultas beserta   para   anggotanya   diangkat   dan diberhentikan oleh Dekan.

  • Mengkoordinasikan penyusunan standar mutu akademik Fakultas yang dibuat dengan melibatkan semua Jurusan dan Program Studi;
  • Menyusun standar mutu akademik tingkat Fakultas;
  • Melaksanakan audit sistem dan audit kepatuhan secara rutin;
  • Menyampaikan laporan hasil audit dengan rekomendasinya secara tertulis kepada Dekan;
  • Memantau, mengevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi yang telah disetujui.
  • Ketua Jaminan Mutu Fakultas menyampaikan laporan secara periodik kepada Dekan

Survey

Dokumen UPPS

It is very easy to use

Penjaminan Mutu

It is very easy to use

Laporan Penjaminan Mutu

It is very easy to use