Faklutas Teknik – Hari ini, Selasa 03 September 2024, Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Hanifudin Sukri mengundang para dosen yang merencanakan tugas belajar di tahun 2025 mendatang.
Tujuannya adalah untuk sosialisasi Permendikbud no 27 tahun 2022 dan Persesjen No 3 2023 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar (Tubel) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemendikbudristek.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu, Hanifudin Sukri secara rinci menjelaskan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Permendikbud no 27 tahun 2022 dan Persesjen No 3 2023. Menurutnya, peraturan ini memiliki tujuan untuk memfasilitasi pengembangan profesionalisme dosen serta memperkaya pengetahuan dan keterampilan yang mereka miliki melalui tugas belajar.
“Tugas belajar saat ini tidak bisa main berangkat semaunya, harus melalui perencanaan yang jelas dan ada beberapa ketentuan baru dari peraturan sebelumnya” ujar Hanifudin Sukri dalam pemaparannya.
Lebih lanjut dia memaparkan bahwa untuk tahun 2025 ada 11 dosen Fakultas Teknik yang masuk dalam perencanaan tugas belajar.
Salah satu poin utama yang disoroti dalam peraturan menteri adalah tentang proses pengajuan tugas belajar. Dosen yang berminat untuk mengikuti studi lanjut di dalam maupun luar negeri diharapkan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Hanifudin Sukri juga menyampaikan pentingnya untuk menyelesaikan tugas belajar tepat waktu untuk menghindari sanksi hukuman disiplin.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab yang memungkinkan para dosen untuk mengungkapkan pertanyaan atau kekhawatiran mereka terkait dengan peraturan tersebut. Hanifudin Sukri menekankan pentingnya persiapan yang matang dan hubungan dengan promotor dan co promotor.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, para dosen di Fakultas Teknik UTM akan lebih memahami dan siap mengikuti ketentuan peraturan menteri terkait pemberian tugas belajar untuk kelancaran studi, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Fakultas Teknik. (*)