Tugas dan Fungsi jaminan Mutu Fakultas mengacu pada Peraturan Dekan B/2725/UN46.3.4/HK.03/2021 Jaminan Mutu Fakultas dipimpin seorang Ketua dan 6 orang anggota. Ketua Jaminan Mutu Fakultas beserta para anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Dekan.
WhatsApp us